close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Jumat, 08 September 2023 14:24

Kasus cessie bank China, pengadilan sita sebuah hotel di Bali

Pengadilan Negeri Denpasar melakukan penyitaan terhadap sebuah hotel di Kabupaten Badung, Bali.
swipe

Pengadilan Negeri Denpasar melakukan penyitaan terhadap sebuah hotel di Kabupaten Badung, Bali. Hal itu berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap perkara perdata yang dimenangkan Fireworks Ventures Limited.

Kuasa hukum Fireworks, Senator Giovani Putra Arnold mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso. Pelaksanaan sita itu terungkap dari salinan berita acara sita persamaan No. 9/Pdt.DLG/2023/PN.Dps. Jo. No.20/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr. tertanggal 31 Juli 2023. 

“Harapannya, hak hukum klien kami bisa terpenuhi dengan baik dan semua pihak terkait mematuhi ketentuan hukum yang ada,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Jumat (8/9).

Penyitaan dilakukan juru sita PN Denpasar I Komang Bayu Wirawan dengan dihadiri kuasa hukum penggugat (Fireworks), tergugat I (Bank China Construction Bank Indonesia/CCBI), turut tergugat PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) dan beberapa saksi yang dihadirkan.

Sita persamaan itu merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Desember 2022 yang menolak permohonan peninjauan kembali Bank CCBI terhadap gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited.

Perkara itu bermula saat Fireworks mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Bank CCBI (tergugat I) dan pengusaha Tomy Winata (tergugat II) ke PN Jakarta Utara dan teregister dengan Nomor 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Gugatan dilakukan karena Bank CCBI dinilai telah melakukan PMH dengan mengalihkan piutang/hak tagih (cessie) senilai US$2 juta atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diklaim bank tersebut kepada TW melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.

Dalam pembacaan putusan di PN Jakut pada 15 Oktober 2019, majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh menyatakan bahwa tergugat I (Bank CCBI) dan tergugat II (TW) terbukti telah melakukan PMH terhadap penggugat (Fireworks).

Majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Bank CCBI menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya kepada penggugat (Fireworks).

Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiel yang diderita penggugat.

“Maka sepatutnya para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan sebagaimana dimaksud,” kata Senator Giovani.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan